Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 6/2013 · Perda Kabupaten Natuna No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2013Tanggal Penetapan:13 Mei 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku13 Mei 2013
Tanggal Penetapan13 Mei 2013
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang amanah melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, dan transparan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah**: Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah**: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 3. **Struktur APBD**: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 4. **Penyusunan APBD**: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. 5. **Pelaksanaan APBD**: Pelaksanaan APBD mencakup penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah. 6. **Penatausahaan Keuangan Daerah**: Setiap orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan. Penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran diatur secara rinci. 7. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD**: Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut. Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. 8. **Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah**: Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah diatur secara rinci.

Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)