Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tanggamus Dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2022 · Permendagri No. 3 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Tanggamus Dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah yang jelas dan pasti antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik yang menjadi batas wilayah, yang diukur berdasarkan koordinat lintang selatan dan bujur timur. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik kartometrik tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)