di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 93/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 93/M-DAG/PER/10/2015
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M‑DAG/PER/10/2015 mempunyai masa berlaku terbatas yang dinyatakan dalam teks peraturan itu sendiri.
Peraturan ini berlaku terhitung sejak 1 November 2015 sampai dengan 30 November 2015 (Pasal 4). Oleh karena itu peraturan ini menjadi tidak berlaku lagi sejak 1 Desember 2015, kecuali bila ada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) baru yang mengatur kondisi transisi lebih lanjut.
Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M‑DAG/PER/9/2015 (Pasal 6), sehingga pada saat diberlakukan Permen 93/2015 menggantikan dan membatalkan Permen 69/2015.
Catatan: Dokumen ini tidak menyatakan peraturan pengganti jangka panjang setelah 30 November 2015. Dengan berakhirnya masa berlaku, HPE untuk periode berikutnya umumnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan/Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan teknis berikutnya yang menetapkan HPE baru atau mekanisme penetapan HPE. Untuk memastikan peraturan pengganti resmi setelah 30 November 2015 perlu ditelusuri basis data peraturan (Berita Negara, situs Kementerian Perdagangan, atau Peraturan Menteri Keuangan terkait).
Dalam teks Permen 93/2015 tercantum pembatalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M‑DAG/PER/9/2015. Di dalam dokumen ini tidak tercantum amandemen lain atau riwayat perubahan atas Permen 93/2015 sendiri sebelum masa berlakunya berakhir.
Dengan demikian riwayat yang tercatat di dokumen: Permen 69/2015 → dicabut oleh Permen 93/2015 (masa berlaku 1–30 November 2015) → permendag selanjutnya atau peraturan terkait pada periode setelahnya perlu diperiksa untuk mengetahui pengganti definitif.
Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar sehingga terdapat dasar yang jelas dan konsisten untuk perhitungan bea keluar (konsiderans huruf a–d dan Pasal 1–3).
Latar belakang administratif/ekonomi: kebutuhan untuk menstandarkan dasar harga ekspor bagi komoditas pertambangan olahan yang dikenakan bea keluar, serta koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan instansi teknis dan fiskal (Kementerian Keuangan) sesuai peraturan terkait.
Kewajiban Kementerian Perdagangan: Menetapkan HPE berdasarkan pedoman harga yang disebutkan (harga bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau pasar negara pengimpor) untuk satu bulan terakhir sebelum penetapan (Pasal 1–2).
Kewajiban Kementerian Keuangan / Bea dan Cukai: Menggunakan HPE yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan bea keluar (Pasal 3).
Kewajiban Eksportir: Ketika peraturan berlaku, eksportir harus menggunakan dasar HPE yang ditetapkan dalam penetapan harga ekspor dan perhitungan bea keluar pada dokumen kepabeanan dan pelaporan terkait (implikasi administratif berdasarkan Pasal 3 dan norma kepabeanan).
Hak Administratif: Kementerian terkait memiliki hak untuk mengkaji dan menyesuaikan HPE sesuai mekanisme yang ditetapkan dan melakukan koordinasi antar instansi.
Peraturan ini bersifat temporal dan eksplisit menetapkan masa berlaku hanya satu bulan (Pasal 4). Oleh sebab itu peraturan tidak “dicabut” karena pelanggaran administratif, melainkan kedaluwarsa sesuai ketentuan masa berlakunya.
Selain itu, Pasal 6 secara eksplisit menyatakan pembatalan Permen sebelumnya (Permen 69/2015), bukan menyatakan bahwa Permen 93/2015 akan tetap berlaku selamanya. Ketiadaan penetapan HPE baru setelah masa berakhir menyebabkan peralihan sesuai Pasal 5.
Secara praktis, kedaluwarsa peraturan ini mengharuskan instansi terkait untuk menerbitkan HPE pengganti agar perhitungan bea keluar tetap jelas dan konsisten. Ketiadaan HPE baru dapat menimbulkan ketidakpastian administratif bagi eksportir dan otoritas bea/cukai jika ketentuan transisi tidak diberlakukan atau tidak jelas.
Namun Pasal 5 memberikan mekanisme mitigasi: apabila HPE baru belum ditetapkan, HPE dalam peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya HPE baru — sehingga ada continuity legal sementara.
Dampak fiskal (penerimaan bea keluar) dan tata laksana kepabeanan bergantung pada nilai HPE yang berlaku dan ketentuan lanjutan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan atau Kementerian Keuangan setelah periode berakhir.
Pasal 5: Menetapkan mekanisme transisi eksplisit — apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini adalah ketentuan peralihan utama yang menjamin kesinambungan administrasi.
Pasal 6: Pada saat Permen 93/2015 mulai berlaku, Permen 69/2015 dicabut. Dengan demikian ada penggantian sementara dari satu instrumen ke instrumen lain pada tahap penerapan.
Transisi seharusnya dilakukan melalui penerbitan HPE baru oleh Kementerian Perdagangan (atau peraturan yang ditetapkan bersama/dipakai oleh Kementerian Keuangan) yang mengacu pada mekanisme penetapan harga yang sama atau disesuaikan. Selama HPE baru belum ada, HPE dari Permen 93/2015 tetap berlaku (Pasal 5).
Pada praktek administrasi, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengeluarkan petunjuk teknis/SE untuk pelaksanaan peralihan agar petugas bea cukai dan eksportir memiliki rujukan operasional.
Selama masa transisi (sampai HPE baru ditetapkan), kewajiban eksportir untuk menggunakan HPE yang berlaku tetap berlanjut sebagaimana diatur (implikasi Pasal 3 dan Pasal 5).
Kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan dan menggunakan HPE juga tetap berlaku sesuai peraturan sektoral yang lebih tinggi (mis. UU dan Peraturan Pemerintah yang relevan).
Perkara administratif atau kepabeanan yang terjadi selama periode berlakunya Permen 93/2015 umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya tindakan (prinsip lex temporis). Jika sengketa berlanjut setelah peraturan kedaluwarsa, penyelesaiannya mengacu pada peraturan yang menjadi dasar saat kejadian, ketentuan transisi (Pasal 5), serta peraturan perundang‑undangan yang relevan (mis. UU Kepabeanan, PMK tentang bea keluar).
Jika diperlukan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh upaya administratif (banding, sanggahan) atau jalur peradilan administratif untuk sengketa penetapan bea keluar yang terkait dengan periode hukum peraturan ini.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/2015 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik di dalam teks yang dikutip. Oleh karena itu, penegakan sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan pengisian harga ekspor, penghitungan bea keluar, atau kepabeanan mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi, antara lain:
Undang‑Undang Kepabeanan (UU No. 10/1995 dan perubahannya) — yang mengatur sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur tata cara penetapan dan penagihan bea keluar serta sanksi administratif terkait kesalahan deklarasi dan pembayaran bea keluar.
Sanksi atas perbuatan yang terjadi selama berlakunya Permen 93/2015 tetap dapat diberlakukan dan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang mengatur sanksi pada tingkat yang lebih tinggi (UU, PMK), meskipun Permen 93/2015 sendiri kedaluwarsa. Penjatuhan atau penagihan sanksi mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan ketentuan temporal (lex temporis).
Apabila ada sanksi administratif yang diatur secara khusus dalam peraturan pelaksana lain (mis. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai) yang terkait, ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak dicabut secara eksplisit.
Kasus atau proses penegakan yang sedang berjalan terkait periode ketika Permen 93/2015 berlaku harus diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, ditambah ketentuan peralihan (Pasal 5) jika relevan.
Rekomendasi praktik: untuk memastikan posisi hukum dan status penagihan sanksi, pihak terkait (eksportir, kuasa hukum, atau instansi penegak) perlu memeriksa dokumen penetapan sanksi, dasar hukum yang dipakai saat penjatuhan, dan apakah ada norma transisi yang mempengaruhi pelaksanaan sanksi tersebut. Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau penasihat hukum disarankan untuk kasus konkret.
Catatan penutup: Semua analisis di atas bersifat historis dan mengacu kepada teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M‑DAG/PER/10/2015 yang masa berlakunya telah berakhir. Untuk kepastian status hukum terkini—termasuk apakah ada peraturan pengganti yang definitif setelah 30 November 2015—disarankan melakukan pengecekan pada basis data peraturan nasional (Berita Negara, laman Kementerian Perdagangan, atau sistem informasi peraturan kementerian terkait) atau meminta konfirmasi resmi dari instansi terkait.