Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 6/2021 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:26 Juli 2021
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan26 Juli 2021
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pasuruan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, namun masih mengalami diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan Penyandang Disabilitas, antara lain:

  • Pendidikan: Hak mendapatkan pendidikan bermutu secara inklusif dan khusus, beasiswa, serta fasilitas pendidikan yang aksesibel.
  • Pekerjaan: Hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, upah yang sama, akomodasi yang layak, serta pengembangan kewirausahaan dan koperasi.
  • Kesehatan: Hak atas informasi kesehatan yang mudah diakses, pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau, serta alat bantu kesehatan.
  • Politik: Hak memilih dan dipilih, menyalurkan aspirasi politik, serta membentuk organisasi.
  • Keagamaan: Hak memeluk agama dan beribadat, serta memperoleh kemudahan akses ke tempat ibadah.
  • Keolahragaan: Hak melakukan kegiatan olahraga, memperoleh penghargaan yang sama, serta fasilitas olahraga yang aksesibel.
  • Kebudayaan dan Pariwisata: Hak berpartisipasi dalam kegiatan seni dan budaya, serta memperoleh kemudahan akses ke tempat wisata.
  • Kesejahteraan Sosial: Hak atas rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  • Aksesibilitas: Hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan akomodasi yang layak.
  • Pelayanan Publik: Hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi.
  • Pelindungan dari Bencana: Hak mendapatkan informasi bencana yang mudah diakses, prioritas dalam penyelamatan dan evakuasi, serta fasilitas yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
  • Habilitasi dan Rehabilitasi: Hak mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan inklusif.
  • Pendataan: Hak didata sebagai penduduk dengan disabilitas dan mendapatkan dokumen kependudukan.
  • Hidup Mandiri: Hak hidup mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, serta mendapatkan pelatihan dan pendampingan.
  • Berekspresi dan Memperoleh Informasi: Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi melalui media yang mudah diakses.
  • Kewarganegaraan: Hak berpindah tempat dan memperoleh kewarganegaraan.
  • Bebas dari Diskriminasi: Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

1. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun dari saat berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

1. Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administrative lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Setiap Orang dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap Orang dan/atau badan hukum yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.