Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 15/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 12, Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang pembubaran ini adalah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa perusahaan daerah tersebut tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada pemerintah kabupaten. Tujuan dari pembubaran ini adalah untuk membentuk perusahaan daerah baru dengan struktur manajemen yang lebih sederhana dan bidang usaha yang lebih luas agar dapat lebih kompetitif dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembubaran Perusahaan Daerah Baratama Bersujud. 2. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menanggung beban biaya pembubaran yang telah disetujui. 3. Pembentukan Tim Likuidasi oleh Bupati dengan persetujuan DPRD untuk menyelesaikan urusan perusahaan daerah dengan pihak ketiga. 4. Aset perusahaan daerah yang dibubarkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sumber daya manusia dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan pada perusahaan daerah lain jika memenuhi kriteria.

(-)

(-)