Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 10/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 September 2008
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Seri C Nomor Seri 02) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 01)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Definisi Kekayaan Daerah:** Pasal 1 huruf k diubah untuk memperluas cakupan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong, termasuk tanah, bangunan, gedung, kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar, tempat penginapan/pesanggrahan/villa/mess, tempat rekreasi/pariwisata dan olah raga. 2. **Objek Retribusi:** Pasal 3 diubah untuk memperjelas objek retribusi, yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah atas pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi tanah, bangunan, gedung, rumah dinas, kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar, pesanggrahan/villa/mess, tempat rekreasi/pariwisata dan atau olah raga. 3. **Kerjasama dengan Pihak Ketiga:** Pasal 5A disisipkan untuk memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan kekayaan daerah, dengan berpedoman pada tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. **Struktur Tarif Retribusi:** Pasal 8 diubah untuk menyatakan bahwa struktur besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)