di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 15/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali penyertaan modal, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.