Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 15/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rancana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 916.683.023.000,00 menjadi Rp. 888.965.829.000,00 (berkurang Rp. 27.717.194.000,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 913.245.073.000,00 menjadi Rp. 887.577.879.000,00 (berkurang Rp. 25.667.194.000,00).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan berkurang Rp. 42.426.616.000,00 menjadi Rp. 48.693.054.000,00, sementara pengeluaran tetap Rp. 3.437.950.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali penyertaan modal, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)