Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 2/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2022Tanggal Penetapan:11 April 2022
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku11 April 2022
Tanggal Penetapan11 April 2022
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 58).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebelum dan setelah bekerja, menjamin ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran dalam penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan substansial mencakup tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam kondisi darurat, menerbitkan dan mencabut izin kantor cabang P3MI, memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum dan setelah bekerja, menyediakan fasilitas pelatihan, mengatur penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia. Hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia diatur, termasuk hak mendapatkan pekerjaan, peningkatan kapasitas diri, informasi yang benar, pelayanan profesional, menjalankan ibadah, memperoleh upah yang sesuai, pelindungan hukum, akses berkomunikasi, dan jaminan keselamatan kepulangan. Pekerja Migran Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan, menghormati adat istiadat, dan melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum dan setelah bekerja, termasuk pelindungan administratif dan teknis, pendidikan dan pelatihan kerja, dokumen yang diperlukan, OPP, dan fasilitasi pemulangan. Pelindungan setelah bekerja meliputi fasilitasi kepulangan, penyelesaian hak yang belum terpenuhi, pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia, pelayanan pengaduan, pendataan, dan rehabilitasi sosial. Kelembagaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia dan Rumah Singgah Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pendirian kantor cabang P3MI di Daerah juga diatur, termasuk persyaratan dan tanggung jawabnya. Pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia juga menjadi bagian dari peraturan ini, termasuk Jaminan Sosial dan sistem informasi.

1. Lembaga Daerah yang melakukan layanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tetap melakukan tugasnya sampai dengan dibentuknya lembaga baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Rumah Singgah Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Izin yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (1), dan Pasal 37 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau tetap penempatan ke negara tujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 41 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 41 huruf b dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.