Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebelum dan setelah bekerja, menjamin ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran dalam penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam kondisi darurat, menerbitkan dan mencabut izin kantor cabang P3MI, memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum dan setelah bekerja, menyediakan fasilitas pelatihan, mengatur penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia. Hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia diatur, termasuk hak mendapatkan pekerjaan, peningkatan kapasitas diri, informasi yang benar, pelayanan profesional, menjalankan ibadah, memperoleh upah yang sesuai, pelindungan hukum, akses berkomunikasi, dan jaminan keselamatan kepulangan. Pekerja Migran Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan, menghormati adat istiadat, dan melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum dan setelah bekerja, termasuk pelindungan administratif dan teknis, pendidikan dan pelatihan kerja, dokumen yang diperlukan, OPP, dan fasilitasi pemulangan. Pelindungan setelah bekerja meliputi fasilitasi kepulangan, penyelesaian hak yang belum terpenuhi, pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia, pelayanan pengaduan, pendataan, dan rehabilitasi sosial. Kelembagaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia dan Rumah Singgah Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pendirian kantor cabang P3MI di Daerah juga diatur, termasuk persyaratan dan tanggung jawabnya. Pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia juga menjadi bagian dari peraturan ini, termasuk Jaminan Sosial dan sistem informasi.