Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 11/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku21 Oktober 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah berkurang sebesar Rp.36.066.078.600,00 menjadi Rp 530.198.724.189,00. Belanja daerah berkurang sebesar Rp. (23.160.190.905,00) menjadi Rp 585.771.815.509,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 10.064.803.574,00 menjadi Rp 55.993.007.199,00 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. (2.841.084.121,00) menjadi 419.915.879,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Keadaan darurat dan/atau mendesak yang menyebabkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dapat dilakukan dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)