Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2000 · Perpu No. 1 Tahun 2000 · Perpu Nomor 1 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2000Tanggal Penetapan:1 September 2000
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2000
Tanggal Penetapan01 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menjawab tantangan persaingan global dengan semangat otonomi daerah, yang memberikan kewenangan luas dan bertanggung jawab kepada daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong perdagangan internasional, membuka lapangan kerja, meningkatkan pariwisata, dan penanaman modal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang terpisah dari daerah pabean, bebas dari bea masuk dan pajak. Kegiatan ekonomi yang diatur meliputi perdagangan, maritim, industri, dan lainnya. Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan dibentuk untuk mengelola kawasan ini, dengan wewenang mengeluarkan izin usaha dan mengatur lalu lintas barang. Kawasan ini juga memiliki fungsi pengembangan usaha di berbagai bidang ekonomi.

(-)

(-)