Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2007 · PERPRES No. 23 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2007Tanggal Penetapan:11 Juni 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2007
Tanggal Penetapan11 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan kompensasi kepada pegawai negeri yang bertugas penuh di Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) karena mereka menghadapi risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja para pegawai tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kepada pegawai negeri di BASARNAS. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan tingkat dampak risiko yang dihadapi, yang dinilai dari faktor risiko bahaya dan masa kerja. Tunjangan ini dibagi menjadi enam tingkat, dengan nilai risiko yang berbeda-beda. Penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh Kepala BASARNAS berdasarkan penilaian faktor risiko dan masa kerja. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala BASARNAS, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)