Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 43/2013 · Permen PANRB No. 43 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 43 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:25 Oktober 2013
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan25 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mendayagunakan arsip dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Arsip, Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Statis, Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, Jadwal Retensi Arsip, Penyusutan Arsip, Pemindahan Arsip Inaktif, Penyerahan Arsip Statis, Jenis Arsip, Jangka Waktu Simpan (Retensi), Jangka Waktu Simpan (Retensi) Aktif, Jangka waktu Simpan (Retensi) In Aktif.
  2. JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian meliputi kolom: No.(Nomor), Jenis Arsip, Jangka Waktu Simpan (terbagi menjadi Aktif dan Inaktif), Keterangan yang berisi pernyataan musnah, permanen atau dinilai kembali.
  3. JRA dipakai sebagai pedoman penyusutan Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Penyusutan Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, khususnya penyerahan arsip statis perencanaan hukum, kearsipan, ketatausahaan, dan kerumahtanggan, hubungan masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan dan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan arsip statis di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Peraturan Menteri tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitaf Non Keuangan dan Non Kepegawaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)