Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 11/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2011; 2. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014;

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 941.069.357.643,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.007.049.201.131,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 65.979.843.488,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 80.579.843.488,- dan pengeluaran sebesar Rp. 14.600.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 65.979.843.488,- sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi nihil. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran hutang bank, dan investasi dana bergulir bagi pelaku UMKM. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Walikota Pematangsiantar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)