Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 12/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2014Tanggal Penetapan:21 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2014
Tanggal Penetapan21 Oktober 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Bukan peraturan baru secara substantif; merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. Yang dilakukan adalah perubahan (amandemen) terhadap ketentuan tertentu dalam Perda tersebut.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 secara eksplisit merupakan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012. Perubahan ini juga menyesuaikan ketentuan yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013. Secara khusus perubahan tercantum pada Pasal I yang menyatakan perubahan redaksi Pasal 13 Perda Nomor 12 Tahun 2012 (sebagaimana telah diubah oleh Perda No.10 Tahun 2013).

  • Ruang Lingkup Perubahan: Perubahan yang tercantum dalam Perda Nomor 12 Tahun 2014 terbatas terutama pada redaksi Pasal 13 (ketentuan tentang WPR — Wilayah Pertambangan Rakyat), yaitu penetapan kriteria WPR dan penghapusan sebagian butir ketentuan (tercatat butir f dihapus).

  • Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam dokumen tercantum bahwa Perda ditetapkan pada 21 Oktober 2014 dan diundangkan pada 27 Oktober 2014. Dengan demikian ketentuan amandemen Pasal 13 efektif sejak tanggal pengundangan (27 Oktober 2014), kecuali jika terdapat ketentuan lain yang mengatur tanggal berlaku (dokumen tidak memuat ketentuan berbeda).

  • Rujukan hukum dan penyesuaian: Perubahan ini dibuat dalam rangka penyesuaian terhadap klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dan selaras dengan peraturan nasional (mis. UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No.22/2010, PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010, serta peraturan daerah provinsi terkait).

Isi Kebijakan — Tujuan, Ketentuan Pokok dan Mekanisme
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Memberikan penataan kembali terhadap pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Grobogan untuk menunjang pembangunan industri dalam negeri dan menyesuaikan aturan daerah dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (UU dan PP terkait pertambangan).

    • Memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUP dan pelaku usaha pertambangan, termasuk melalui pengaturan mengenai jaminan kesungguhan dan tata cara pelaporan (disinggung dalam bagian penjelasan).

    • Menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Perda yang sebelumnya dan menyesuaikan ketentuan yang dinilai perlu diselaraskan dengan peraturan di provinsi dan pusat.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan (apa yang jelas tertulis):

    Ketentuan yang memang dimuat secara tegas dalam amandemen Pasal 13 (WPR memiliki kriteria):
    • a. Memiliki cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.

    • b. Memiliki cadangan primer bukan logam atau batuan dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter.

    • c. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba.

    • d. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare.

    • e. Wajib menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.

    • f. (butir f dalam teks asli dinyatakan dihapus).

  • Dari penjelasan Perda: terdapat kewajiban pengaturan mengenai jaminan kesungguhan dan tata cara pelaporan untuk memberi kepastian hukum bagi pemegang IUP — walaupun rincian tata cara tersebut tidak termuat dalam kutipan amandemen Pasal 13 pada dokumen yang dianalisis.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Penyesuaian dan keselarasan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (prinsip hierarki peraturan).

    • Prinsip kepastian hukum bagi pemegang izin dan pelaku usaha.

    • Prinsip pengaturan teknis yang membatasi ruang lingkup penambangan rakyat (kedalaman dan luas area) untuk tujuan pengendalian, keselamatan, dan pengelolaan sumber daya.

    • Prinsip perlindungan lingkungan dan pemulihan pasca tambang tercermin melalui rujukan ke PP tentang reklamasi dan pascatambang dalam konsideran (meskipun ketentuan teknis reklamasi tidak diubah secara eksplisit dalam potongan teks ini).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Mekanisme hukum yang dipakai adalah amandemen Peraturan Daerah melalui keputusan bersama DPRD dan Bupati (telah dilaksanakan dan diundangkan).

    • Secara substansial teks yang diubah adalah kriteria WPR (ketentuan substantif) yang menjadi dasar administratif untuk pengaturan penambangan rakyat (mis. persyaratan ketersediaan cadangan, batas kedalaman, batas luas, dan kewajiban menyebut komoditas).

    • Rincian prosedural: meskipun dokumen penjelasan menyebut perlunya pengaturan jaminan kesungguhan dan tata cara pelaporan, kutipan amandemen tidak memuat rincian prosedur permohonan IUP, mekanisme pengawasan, maupun sanksi administratif — sehingga detail prosedural tersebut harus dicari di ketentuan Perda induk (Perda No.12/2012) atau peraturan pelaksana lainnya.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
    Masa berlaku dan implementasi:
    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan penetapan pada 21 Oktober 2014 dan pengundangan pada 27 Oktober 2014; dengan demikian ketentuan perubahan Pasal 13 efektif sejak tanggal pengundangan.

    Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    • Dalam teks yang dianalisis tidak terdapat ketentuan peralihan rinci (mis. tidak ditemukan ayat yang secara eksplisit mengatur bagaimana pemegang IUP yang telah ada menyesuaikan kegiatan mereka terhadap kriteria WPR yang baru).

    • Oleh karena itu, tidak ada aturan transisi khusus yang tercantum dalam potongan Perda ini; penyesuaian bagi entitas yang sudah ada harus merujuk pada ketentuan lain dalam Perda induk (Perda No.12/2012) atau peraturan pelaksana/prosedural yang relevan.

  • Batas waktu penyesuaian: Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam teks amandemen ini.

  • Grandfathering clauses: Tidak ada klausul "grandfathering" (pembebasan/penyesuaian khusus bagi pemegang izin lama) yang termuat dalam kutipan Perda Nomor 12 Tahun 2014 yang dianalisis.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi