Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 11/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo, serta Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Secara spesifik, ditambahkan objek retribusi seperti pemakaian Bulldozer, Jack Hammer, Pedestrian Roller, Stamper, Pemanfaatan Lahan dan Gedung Islamic Centre, serta fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran V terkait tarif retribusi dan objek retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan bertambahnya objek retribusi atas pemakaian kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Probolinggo.

(-)

(-)