Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.07/2011 · PMK No. 210/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2011 ini ditetapkan untuk mengatur alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2011. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembagian dana yang adil dan tepat waktu kepada daerah berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pajak. Peraturan ini menetapkan bahwa 20% dari penerimaan negara dari PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 akan dibagikan kepada daerah, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Alokasi definitif ini juga menjadi dasar penyaluran triwulan IV dan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan lebih salur dan kurang bayar dari alokasi dana sebelumnya.

(-)

(-)