Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 1/2011 · Perda Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2011Tanggal Penetapan:24 Januari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku24 Januari 2011
Tanggal Penetapan24 Januari 2011
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2008 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi dinas daerah di Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, dengan meninjau kembali susunan organisasi dinas daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008. Pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini membentuk 14 dinas daerah, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, subbagian, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas dan fungsi masing-masing dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi diatur dengan Peraturan Bupati.

Pejabat pada organisasi Dinas yang masih menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai dilantiknya pejabat pada Dinas sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)