Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan29 September 2017
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.242.252.272.512,00, belanja sebesar Rp2.004.484.665.089,82, dan transfer sebesar Rp308.538.930.710,00, menghasilkan surplus/(defisit) sebesar Rp(70.771.323.287,82). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp266.980.398.414,00 dan pengeluaran sebesar Rp29.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp237.980.398.414,00, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp167.209.075.126,18. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pada berbagai komponen APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)