Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1963 tentang Penetapan KH. Zainul Arifin Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1963 · Keppres No. 35 Tahun 1963 · Keppres Nomor 35 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1963Tanggal Penetapan:4 Maret 1963
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan KH. Zainul Arifin Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1963
Tanggal Penetapan04 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada K.H. Zainul Arifin, yang semasa hidupnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Penghargaan ini diberikan atas jasa-jasanya sebagai pemimpin Indonesia yang berperan aktif dalam mempertahankan kemerdekaan dan menentang penjajahan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, K.H. Zainul Arifin ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)