di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 2/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial meliputi fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan bangunan gedung lebih dari satu fungsi. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan mencakup perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pelestarian mencakup penetapan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya. Pembongkaran mencakup penetapan dan pelaksanaan pembongkaran.