Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum dengan menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan yang harus disusun, dilaksanakan, dan disempurnakan oleh Perusahaan Angkutan Umum. Sistem ini harus mematuhi Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) dan mencakup elemen-elemen seperti komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan, dokumentasi, peningkatan kompetensi, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem ini, termasuk penilaian, bimbingan teknis, dan audit.