Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 85/2018 · Permenhub No. 85 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 85 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Pengendalian Internal PemerintahLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum dengan menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan yang harus disusun, dilaksanakan, dan disempurnakan oleh Perusahaan Angkutan Umum. Sistem ini harus mematuhi Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) dan mencakup elemen-elemen seperti komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan, dokumentasi, peningkatan kompetensi, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem ini, termasuk penilaian, bimbingan teknis, dan audit.

1. Perusahaan Angkutan Umum yang telah memperoleh izin penyelenggaraan angkutan umum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tanggal 15 September 2018.

1. Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, melaksanakan, dan menyusun Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.