Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran perusahaan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban pendaftaran bagi berbagai bentuk perusahaan (PT, Koperasi, CV, Fa, Perorangan, BUL, termasuk perusahaan asing) yang berkedudukan dan menjalankan usaha di daerah. 2. Pengecualian pendaftaran untuk PERJAN, perusahaan kecil perorangan, dan usaha di luar bidang perekonomian yang tidak mencari keuntungan. 3. Pelimpahan wewenang penerbitan TDP dari Bupati kepada Kepala BPPTPM. 4. Tata cara pendaftaran perusahaan baru dan pembaharuan TDP, termasuk persyaratan dokumen dan biaya administrasi. 5. Prosedur perubahan data perusahaan, pembatalan, dan penghapusan daftar perusahaan. 6. Pelayanan informasi perusahaan kepada pihak yang berkepentingan. 7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendaftaran perusahaan. 8. Ketentuan mengenai penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, TDPnya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

(-)