Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2019 · PERPRES No. 26 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan dan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara kedua negara yang memegang paspor tersebut, sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif Indonesia yang bertujuan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2017 di Jakarta. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara, yaitu Indonesia dan Niger. Naskah asli persetujuan tersedia dalam bahasa Indonesia, Perancis, dan Inggris, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)