Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2027

Juga dikenal sebagai: Perbup Penajam Paser Utara 10/2026 · Perbup Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2026 · Perbup Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2026Tanggal Penetapan:15 Juni 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Administrasi NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku15 Juni 2026
Tanggal Penetapan15 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun anggaran biaya kegiatan serta memastikan kewajaran harga dalam perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan tugas dalam rangka pengendalian anggaran daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur Standar Harga Satuan (SHS) yang terdiri atas Standar Satuan Harga (SSH) untuk belanja barang dan Standar Biaya Umum (SBU) untuk belanja jasa, seperti honorarium, perjalanan dinas, serta rapat atau pertemuan. SHS berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan RKA-SKPD dan referensi pagu indikatif APBD. Peraturan ini juga merinci kriteria pemberian honorarium bagi berbagai tim pelaksana kegiatan, pengelola keuangan, pengurus barang, serta narasumber, dengan batasan tertentu untuk menjaga efisiensi anggaran. Selain itu, diatur pula mengenai standar biaya paket rapat di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) serta mekanisme perubahan SHS yang dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan atau fluktuasi harga pasar dengan persetujuan Bupati.

(-)

(-)