Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/2024 · Permen KKP No. 5 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2024Tanggal Penetapan:23 Februari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Februari 2024
Tanggal Penetapan23 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pengelolaan kelautan, ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut; Perikanan Tangkap; Perikanan Budi Daya; Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Staf Ahli, serta Pusat Data, Statistik, dan Informasi, dan Pusat Kebijakan Strategis. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pendanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai dengan dibentuknya unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)