Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 30 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 30/2022 · Peraturan BRIN No. 30 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 30 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan ini. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek seperti perencanaan dan pemanfaatan Iptek, manajemen kekayaan intelektual, intermediasi, difusi, dan komersialisasi teknologi. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana. Pelatihan ini diselenggarakan melalui berbagai metode, termasuk klasikal, bauran, dan jarak jauh, dengan pendekatan andragogi yang menekankan partisipasi aktif peserta.

(-)

(-)