Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2023 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2023Tanggal Penetapan:12 Juni 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Juni 2023
Tanggal Penetapan12 Juni 2023
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pertumbuhan perumahan kumuh, dan meningkatkan kualitas perumahan yang layak huni. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan, termasuk perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan. Perencanaan perumahan menghasilkan dokumen RP3 yang mengacu pada RKP, mencakup kebijakan pembangunan, rencana kebutuhan rumah, keterpaduan prasarana, dan program pembangunan. Pembangunan perumahan harus mewujudkan hunian berimbang, dengan sanksi administratif bagi pelanggaran. Pembangunan rumah dapat dilakukan melalui Sistem PPJB setelah memenuhi persyaratan tertentu. Pemanfaatan rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian perumahan dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, koordinasi, kerjasama, peran serta masyarakat, dan pembinaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Badan Hukum yang melanggar ketentuan Hunian Berimbang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan/pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif. 2. Setiap Orang yang membangun Rumah tidak sesuai tata ruang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan PBG, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Setiap Orang yang membangun prasarana tidak sesuai rencana dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara/tetap, pencabutan insentif, dan/atau perintah pembongkaran. 4. Pemanfaatan Rumah yang tidak sesuai fungsi hunian dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan, dan/atau denda administratif.