Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pertumbuhan perumahan kumuh, dan meningkatkan kualitas perumahan yang layak huni.
Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan, termasuk perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan. Perencanaan perumahan menghasilkan dokumen RP3 yang mengacu pada RKP, mencakup kebijakan pembangunan, rencana kebutuhan rumah, keterpaduan prasarana, dan program pembangunan.
Pembangunan perumahan harus mewujudkan hunian berimbang, dengan sanksi administratif bagi pelanggaran. Pembangunan rumah dapat dilakukan melalui Sistem PPJB setelah memenuhi persyaratan tertentu. Pemanfaatan rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian perumahan dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan melalui perizinan, penertiban, dan penataan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, koordinasi, kerjasama, peran serta masyarakat, dan pembinaan.