Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2020 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta. Latar belakang kebijakan ini adalah optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah dan memberikan kepastian pemanfaatan modal. Pengurangan penyertaan modal daerah dilakukan karena sejumlah modal tidak dapat digunakan sesuai rencana dan akan dikembalikan ke kas daerah. Dengan pengurangan ini, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Kota Surakarta berkurang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), yang berupa tanah. Pengurangan penyertaan modal ini dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Penerimaan Daerah.

(-)

(-)