Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 69 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 69 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 69/1954 · UU No. 69 Tahun 1954 · UU Nomor 69 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Pertambangan Mineral dan BatubaraBUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Bagian I.B.W. XIII, yaitu Perusahaan Tambang Timah di Bangka, dalam anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW), dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1952, dan diundangkan pada 31 Desember 1954.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)