Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 17/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2013Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku09 Desember 2013
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin. Latar belakang perubahan ini adalah untuk pengendalian penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan peningkatan pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan, dan bermutu bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tapin.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait jaminan kesehatan, kriteria penerima jaminan kesehatan, dan prosedur pendaftaran. Jaminan Kesehatan diselenggarakan di Kabupaten Tapin dan rujukan ke Provinsi, diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di luar kuota JAMKESMAS yang memiliki Kartu Jamkesda. Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan, dilaksanakan oleh Tim Pengelola Program JAMKESDA Kabupaten yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.

Penduduk miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif sesuai indikasi medis, meliputi Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di puskesmas, Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di puskesmas perawatan, Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di RSUD Datu Sanggul Rantau, dan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) di ruang perawatan kelas III RSUD Datu Sanggul Rantau. Peraturan ini juga mengatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin (exclusion), seperti kosmetika, general check-up, prothesis gigi, dan lain-lain.

Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh PPK sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan. Klaim pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan transportasi rujukan tindak lanjut menjadi tanggungan Jaminan Kesehatan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin. Klaim RJTL dan RITL Kelas III pada RSUD Datu Sanggul Rantau sesuai Sistem Paket berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Rumah Sakit Berdasarkan Indonesia Case Based Groups (INA-CBG).

Pelayanan kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Kasus gawat darurat dapat langsung mendapatkan pelayanan di RSUD Datu Sanggul Rantau dengan waktu 2x24 jam untuk menyelesaikan administrasi. Syarat mendapatkan pelayanan JAMKESDA adalah menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu JAMKESDA. Pembiayaan jaminan kesehatan dibebankan pada APBD Kabupaten Tapin, dengan cost sharing untuk peserta Jaminan Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.

(-)

(-)