Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 14/2023 · Permen KKP No. 14 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara perhitungan nilai lahan hasil reklamasi. Nilai lahan hasil reklamasi dihitung berdasarkan nilai pembentuk lahan reklamasi dan nilai ekosistem terdampak.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menetapkan kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi dengan mengatur tata cara perhitungan nilai lahan hasil reklamasi.

Ketentuan Substansial:

Nilai pembentuk lahan reklamasi dihitung dari biaya kegiatan pekerjaan penimbunan dan pemadatan material, perbaikan tanah dasar perairan, pembangunan tanggul, pemasangan geotextile, pemasangan silt barricade, dan pemasangan precast (pod). Biaya kegiatan meliputi komponen material, tenaga kerja pelaksana konstruksi, dan alat.

Nilai ekosistem terdampak terdiri atas mangrove, terumbu karang, lamun, dan/atau populasi ikan. Pelaku usaha menyampaikan permohonan izin pelaksanaan reklamasi disertai dokumen rencana anggaran dan biaya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Rencana anggaran dan biaya harus diverifikasi oleh kantor jasa penilai publik yang memiliki izin penilai publik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(-)

(-)