Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan dengan membentuk Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan akan meliputi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan berkedudukan di Muaradua. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri ini, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri ini akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.