Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 31/2019 · Permenkumham No. 31 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Desember 2019
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku18 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada narapidana dan anak yang mengalami bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang membantu dalam penanggulangan bencana. Ketentuan ini mengatur mekanisme pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang mengalami bencana alam, dengan besaran remisi selama tiga bulan yang hanya diberikan satu kali. Remisi diberikan dengan persyaratan adanya surat keterangan dari Kepala Lapas, Rutan, atau LPKA, serta surat penetapan dari kepala daerah yang menyatakan kondisi bencana alam. Usulan remisi diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(-)

(-)