Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2006Tanggal Penetapan:9 Februari 2006
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku10 Februari 2006
Tanggal Penetapan09 Februari 2006
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 29, Tambahan Lembaran Kabupaten Semarang Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Daerah di Kabupaten Semarang. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama daerah dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, pihak ketiga (swasta, LSM, lembaga pendidikan), dan desa.

Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai bidang seperti jasa, sarana dan prasarana pelayanan umum, transportasi, perdagangan, komunikasi, pertanian, kehutanan, pariwisata, industri, pertambangan dan energi, kesehatan, transmigrasi, tenaga kerja, pengairan, pendidikan dan pelatihan, riset, teknologi, dan olahraga. Pola kerjasama dapat berupa kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, atau kerjasama antar daerah dengan pihak ketiga.

Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip-prinsip kerjasama, syarat-syarat kerjasama, tata cara penyelenggaraan kerjasama, teknis kerjasama, naskah kerjasama, pelaksanaan kerjasama, hasil usaha kerjasama, dan penyelesaian perselisihan.

Beberapa bentuk kerjasama yang diatur meliputi kerjasama manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bagi tempat usaha, bagi keuntungan, Bangun, Kelola, Sewa, Serah (BOLT), Bangun, Kelola, Alih Milik (BOT), Bangun Serah (BT), Bangun, Serah dan Kelola (BTO), Rehabilitasi, Kelola, Serah (ROT), Renovasi, Kelola, Sewa, Serah (ROLT), Bangun, Serah, Sewa (BTL), Bangun, Sewa, Serah (BRT), Sewa, Tambah dan Kelola (CAO), serta bantuan teknis dan/atau pendanaan.

Kerjasama yang dilakukan Daerah, baik dengan Daerah Kabupaten / Kota, Propinsi maupun Lembaga lain yang telah dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)