di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Daerah di Kabupaten Semarang. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama daerah dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, pihak ketiga (swasta, LSM, lembaga pendidikan), dan desa.
Ruang lingkup kerjasama meliputi berbagai bidang seperti jasa, sarana dan prasarana pelayanan umum, transportasi, perdagangan, komunikasi, pertanian, kehutanan, pariwisata, industri, pertambangan dan energi, kesehatan, transmigrasi, tenaga kerja, pengairan, pendidikan dan pelatihan, riset, teknologi, dan olahraga. Pola kerjasama dapat berupa kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, atau kerjasama antar daerah dengan pihak ketiga.
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip-prinsip kerjasama, syarat-syarat kerjasama, tata cara penyelenggaraan kerjasama, teknis kerjasama, naskah kerjasama, pelaksanaan kerjasama, hasil usaha kerjasama, dan penyelesaian perselisihan.
Beberapa bentuk kerjasama yang diatur meliputi kerjasama manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bagi tempat usaha, bagi keuntungan, Bangun, Kelola, Sewa, Serah (BOLT), Bangun, Kelola, Alih Milik (BOT), Bangun Serah (BT), Bangun, Serah dan Kelola (BTO), Rehabilitasi, Kelola, Serah (ROT), Renovasi, Kelola, Sewa, Serah (ROLT), Bangun, Serah, Sewa (BTL), Bangun, Sewa, Serah (BRT), Sewa, Tambah dan Kelola (CAO), serta bantuan teknis dan/atau pendanaan.