Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 1/2007 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2007Tanggal Penetapan:8 Februari 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku03 Mei 2007
Tanggal Penetapan08 Februari 2007
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang dengan tujuan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar, dan pengembangan manajemen pendidikan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran, dan akuntabilitas. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pendidikan, termasuk peserta didik, pendidikan formal dan nonformal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, serta pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, serta berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, menyediakan anggaran pendidikan, dan menyelenggarakan wajib belajar. Masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan wajib berpartisipasi dalam mendukung kemajuan pendidikan. Satuan pendidikan memiliki hak untuk memperoleh dana operasional dan bantuan, serta berkewajiban menjamin hak-hak peserta didik dan melaksanakan kurikulum yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendirian, pengintegrasian, dan penutupan satuan pendidikan formal, serta kurikulum dan bahasa pengantar yang digunakan. Selain itu, diatur pula mengenai manajemen dan kelembagaan pendidikan nonformal, jenis-jenis pendidikan nonformal, dan kurikulumnya. Peraturan ini juga membahas pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, serta pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Lembaga asing juga dapat menyelenggarakan pendidikan di daerah dengan persyaratan tertentu. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai kualifikasi, pengangkatan, tugas, tanggung jawab, wewenang, masa tugas, pemberhentian, pemindahan, penempatan, pengembangan karir, hak, tunjangan, dan kebutuhan. Sarana dan prasarana pendidikan juga diatur, termasuk buku ajar, ruang, dan bangunan. Evaluasi dan akreditasi dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah. Wajib belajar 12 tahun ditetapkan, dan partisipasi masyarakat diwadahi melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(-)

1. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Walikota atau Kepala Dinas dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3),Pasal 37,Pasal 38 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 52 ayat (4) dan Pasal 67 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.