Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang dengan tujuan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar, dan pengembangan manajemen pendidikan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran, dan akuntabilitas. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pendidikan, termasuk peserta didik, pendidikan formal dan nonformal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, serta pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, serta berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, menyediakan anggaran pendidikan, dan menyelenggarakan wajib belajar. Masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan wajib berpartisipasi dalam mendukung kemajuan pendidikan. Satuan pendidikan memiliki hak untuk memperoleh dana operasional dan bantuan, serta berkewajiban menjamin hak-hak peserta didik dan melaksanakan kurikulum yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendirian, pengintegrasian, dan penutupan satuan pendidikan formal, serta kurikulum dan bahasa pengantar yang digunakan. Selain itu, diatur pula mengenai manajemen dan kelembagaan pendidikan nonformal, jenis-jenis pendidikan nonformal, dan kurikulumnya. Peraturan ini juga membahas pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, serta pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Lembaga asing juga dapat menyelenggarakan pendidikan di daerah dengan persyaratan tertentu. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai kualifikasi, pengangkatan, tugas, tanggung jawab, wewenang, masa tugas, pemberhentian, pemindahan, penempatan, pengembangan karir, hak, tunjangan, dan kebutuhan. Sarana dan prasarana pendidikan juga diatur, termasuk buku ajar, ruang, dan bangunan. Evaluasi dan akreditasi dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah. Wajib belajar 12 tahun ditetapkan, dan partisipasi masyarakat diwadahi melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.