di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Irigasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Lampung Selatan untuk menunjang ketahanan pangan nasional dan meningkatkan pendapatan petani. Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama. Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah untuk irigasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa irigasi. Pemerintah desa bertanggung jawab atas peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
Peraturan ini mengatur kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah kabupaten, P3A, dan Komisi Irigasi. Komisi Irigasi bertugas merumuskan kebijakan irigasi, rencana tata pangan, rencana penyediaan air irigasi, serta memberikan rekomendasi alokasi dana dan pertimbangan izin alih fungsi lahan beririgasi. Kerjasama antara kabupaten dengan provinsi/pemerintah serta antar P3A diatur untuk pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur secara rinci, termasuk dalam kegiatan peningkatan jaringan irigasi, operasi jaringan irigasi, pemeliharaan jaringan irigasi, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan P3A melalui fasilitasi, prinsip pemberdayaan, metode pemberdayaan, dan mekanisme pemberdayaan. Pengelolaan air untuk irigasi meliputi pengakuan hak ulayat, hak guna air, hak dan kewajiban pemegang hak guna air irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air irigasi langsung dari sumber air. Pembangunan dan pengelolaan jaringan irigasi diatur, termasuk pembangunan jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Pengelolaan aset irigasi meliputi inventarisasi aset irigasi, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan aset irigasi, pelaksanaan pengelolaan aset irigasi berkelanjutan, evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi diatur, termasuk pembiayaan pengembangan jaringan irigasi, pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi, dan mekanisme pembiayaan. Fungsi dan keberlanjutan sistem irigasi diatur, termasuk alih fungsi lahan beririgasi dan larangan-larangan untuk mempertahankan fungsi dan keberlanjutan irigasi.