Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 6/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2015Tanggal Penetapan:26 Juni 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku26 Juni 2015
Tanggal Penetapan26 Juni 2015
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2010 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2014 Nomor 13). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 996.369.784.854,66 dan belanja sebesar Rp 947.865.052.321,94, menghasilkan surplus sebesar Rp 48.504.732.532,72. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 66.210.016.678,89 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.321.862.993,48, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 62.888.153.685,41.
  • Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.122.135.504.081,90, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.973.309.322,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.112.162.194.759,90.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 mencatat saldo awal kas sebesar Rp 65.448.711.422,89 dan saldo akhir kas sebesar Rp 106.044.940.994,13.
  • Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)