Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 7/2020 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2020Tanggal Penetapan:21 Juli 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kebudayaan
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku21 Juli 2020
Tanggal Penetapan21 Juli 2020
Tempat PenetapanLarantuka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kebudayaan di Kabupaten Flores Timur. Latar belakangnya adalah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah sebagai jati diri daerah, serta untuk mewadahi keberagaman kebudayaan dalam rangka merekatkan kohesifitas masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan objek kebudayaan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Objek kebudayaan meliputi tutu, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, kesenian tradisional, bahasa daerah, permainan rakyat, olah raga tradisional, kuliner tradisional, pakaian tradisional, dan lewo.
  2. Pelestarian objek kebudayaan dilaksanakan dalam bentuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
  3. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan, dan pendayagunaan Lembaga Adat.
  4. Perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan sejarah lokal melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi penyusunan dan penulisan sejarah lokal, penyelenggaraan event sejarah, dan inventarisasi serta pengelolaan informasi dan database sejarah lokal.
  5. Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat dalam pendaftaran Cagar Budaya dan melakukan pengelolaan Cagar Budaya.
  6. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendirikan museum untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi museum.
  7. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kebudayaan, Bupati berwenang membentuk Dewan Kebudayaan.

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kebudayaan, dan Bupati dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi.

1. Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus diundangkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung seja Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengelola museum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) huruf a, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), Pasal 84 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.