Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Mura No. 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2010 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Oktober 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Mura No. 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Oktober 2010
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Makmur dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam, dengan tujuan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah untuk menetapkan pendirian Perusahaan Daerah Mura Makmur (PD Mura Makmur) dan penggunaan logo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usul Direksi.
  2. Pasal 7 diubah untuk memperluas bidang usaha PD Mura Makmur, mencakup pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan, perdagangan umum, jasa, dan industri.
  3. Pasal 9 diubah untuk menetapkan modal PD Mura Makmur sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan aset sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), serta mengatur penambahan penyertaan modal selanjutnya.
  4. Pasal 12 diubah untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian Direksi oleh Bupati berdasarkan usul dan pertimbangan Badan Pengawas setelah dikonsultasikan dengan DPRD, serta persyaratan calon Direksi.
  5. Pasal 14 diubah untuk mengatur penggantian Direksi jika tidak mampu meningkatkan kinerja perusahaan dalam 2 tahun berturut-turut.
  6. Pasal 19 diubah untuk mengatur laporan keuangan perusahaan daerah dan rencana kerja anggaran.
  7. Pasal 20 diubah untuk mengatur penghasilan Direksi yang terdiri dari gaji dan tunjangan.
  8. Pasal 25 diubah untuk mengatur pemberhentian Direksi dengan hormat atau tidak hormat, serta pemberian uang duka, pesangon, dan penghargaan.

(-)

(-)