Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2003Tanggal Penetapan:29 April 2003
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Mei 2003
Tanggal Penetapan29 April 2003
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kegiatan penempatan tenaga kerja yang meliputi Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD), Informasi Pasar Kerja (IPK), Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan (PBJ), Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK), dan Pengembangan dan Perluasan Kerja. Pelatihan kerja juga diatur, meliputi penyelenggaraan pelatihan, bimbingan lembaga pelatihan, pemasaran program pelatihan, pelaksanaan pemagangan dalam negeri, pemberian izin lembaga pelatihan, dan layanan informasi pelatihan.

Hubungan industrial diatur melalui hubungan kerja, pembinaan dan pemberdayaan hubungan industrial, upah minimum kabupaten, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta unjuk rasa, mogok, dan penutupan perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi fokus, meliputi perlindungan keselamatan kerja (pemakaian alat penanggulangan kebakaran, pesawat uap, instalasi listrik, dll.) dan perlindungan kesehatan kerja (bantuan penyesuaian diri, perlindungan terhadap gangguan kesehatan, peningkatan kesehatan, dan pemberian pengobatan).

Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk usaha dan kegiatan ketenagakerjaan seperti perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Penempatan dan Penyaluran Swasta (LPPS), Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), Lembaga Latihan Kerja Swasta (LLKS), dan pemakaian berbagai peralatan serta penyimpangan waktu kerja.

1. Izin Ketenagakerjaan berjangka waktu yang dikeluarkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir. 2. Izin Ketenagakerjaan berjangka waktu tetap yang dikeluarkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan wajib melakukan penyesuaian sebagai berikut: a. untuk izin yang diterbitkan sebelum akhir tahun 2000, wajib melakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan; b. untuk izin yang diterbitkan setelah akhir tahun 2000, wajib melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan. 3. Pemegang izin ketenagakerjaan wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada bupati.

1. Setiap orang maupun perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 36, Pasal 39, dan Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tindak pidana yang disebabkan kelalaian dalam penempatan tenaga kerja, pelatihan kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.