Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 2/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
Tanggal Penetapan21 Oktober 2020
Tempat PenetapanTapaktuan

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sesuai dengan hasil evaluasi. Penyempurnaan ini dilakukan agar Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini menetapkan perubahan pada:

  1. Pendapatan Kabupaten, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Kabupaten, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Kabupaten, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Qanun ini juga mengatur alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di bidang kesehatan dan bantuan sosial, yang dikelola oleh dinas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)