Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya, Serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.05/2015 · PMK No. 151/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Juli 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya, Serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 dan 37 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan kehormatan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk membuat daftar pembayaran sebagai sarana pembayaran pensiun. Jika pembayaran tunjangan tidak dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2015, maka pembayaran harus dilakukan pada bulan Agustus 2015 dengan besaran yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2014.

(-)

(-)