di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memperluas penyediaan prasarana dan sarana pelayanan air minum serta memenuhi syarat mengikuti Program Hibah Air Minum dengan melakukan investasi berupa penyertaan modal kepada PDAM untuk meningkatkan akses keberlanjutan pelayanan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan cakupan pelayanan dan akses bagi keberlanjutan pelayanan air minum bagi MBR, dengan prinsip berorientasi pada terpenuhinya pelayanan masyarakat dan pendapatan perusahaan daerah. Sasaran penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh air bersih sesuai standar kualitas mutu kesehatan.
Kebutuhan investasi/penambahan modal PDAM untuk mencapai target cakupan layanan kawasan perkotaan sebesar 90% dan kawasan perdesaan sebesar 60% adalah sebesar Rp. 36.940.000.000,-. Sampai dengan Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 21.707.334.241,00. Pada Tahun 2014, dilakukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang bersumber dari APBD. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Daerah kepada PDAM sampai Tahun 2014 menjadi Rp. 23.707.334.241,00. Tambahan penyertaan modal ini digunakan untuk pengembangan jaringan dan pemasangan sambungan rumah pada MBR sebanyak 1.000 unit.
Keuntungan yang diperoleh PDAM sebagai hasil dari penyertaan modal merupakan hak daerah selama 1 Tahun Anggaran dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD setiap tahun.