Peraturan Daerah Kabupaten Sampang ini mengatur tentang pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Latar belakangnya adalah upaya mengatasi pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja di dalam negeri dengan memanfaatkan pasar kerja internasional, serta perlunya perlindungan terhadap TKI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke daerah asal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Program Penempatan TKI: Dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang merupakan bagian dari program nasional yang dikoordinir oleh Bupati.
- Persyaratan Penempatan: Penempatan hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
- PPTKIS: Wajib memiliki Surat Izin Pengerahan (SIP) dari Menteri dan meregistrasi SIP di Dinas Ketenagakerjaan Sampang jika merupakan kantor cabang. Kantor cabang PPTKIS memiliki kewenangan untuk penyuluhan, pendataan, pendaftaran, seleksi Calon TKI, penyelesaian kasus, dan penandatanganan perjanjian penempatan.
- Pra Penempatan: PPTKIS harus memiliki dokumen perjanjian kerjasama penempatan, surat permintaan TKI, rancangan perjanjian kerja, dan rancangan perjanjian penempatan.
- Pendaftaran dan Rekrutmen: Pencari kerja harus mendaftarkan diri pada Dinas Kabupaten. PPTKIS yang merekrut wajib melapor pada Dinas Kabupaten dan memberikan informasi lengkap mengenai lowongan kerja, kondisi kerja, dan persyaratan lainnya.
- Seleksi: Meliputi seleksi administrasi serta minat, bakat, dan keterampilan Calon TKI.
- Pendidikan dan Pelatihan: Calon TKI wajib memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan yang ditunjuk Pemerintah.
- Pengurusan Dokumen: Calon TKI harus memiliki dokumen resmi yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Asrama Penampungan TKI: PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap Calon TKI untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan, dan pengurusan dokumen.
- Keberangkatan TKI: PPTKIS wajib memberangkatkan TKI yang telah memenuhi persyaratan dokumen dan melaporkan keberangkatan kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
- Asuransi TKI: PPTKIS wajib mengikutsertakan TKI dalam program asuransi.
- Perjanjian Kerja: Hubungan kerja antara pengguna dan TKI terjadi setelah penandatanganan Perjanjian Kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP): PPTKIS wajib mengikutsertakan Calon TKI dalam program PAP yang diselenggarakan oleh BP3TKI.
- Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN): Setiap Calon TKI wajib memiliki KTKLN yang diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.
- Komponen Biaya: PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada Calon TKI untuk komponen biaya yang telah ditentukan.
- TKI yang Bekerja Secara Perseorangan: Harus mengajukan permohonan kepada BNP2TKI untuk mendapatkan KTKLN.
- Pemantauan Penempatan TKI: PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI selama masa penempatan.
- Pelayanan Kepulangan TKI: Kepulangan TKI menjadi tanggung jawab PPTKIS.
- Pembinaan, Pelaporan, dan Evaluasi: Dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten.