Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan tentang Tanda Daftar Perusahaan dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Kebijakan ini merupakan wujud sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, serta mendukung perluasan kesempatan dan kemudahan berusaha.

(-)

(-)