Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan dasar penanaman modal daerah, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk jenis bidang usaha, penanam modal, ketentuan perizinan, ruang lingkup pelayanan, jangka waktu, hak dan kewajiban, lokasi, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, peran serta masyarakat, serta pemberian insentif daerah dan/atau kemudahan bagi penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.