Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 1/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku16 Mei 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perijinan Bidang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan dasar penanaman modal daerah, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (termasuk jenis bidang usaha, penanam modal, ketentuan perizinan, ruang lingkup pelayanan, jangka waktu, hak dan kewajiban, lokasi, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, peran serta masyarakat, serta pemberian insentif daerah dan/atau kemudahan bagi penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua persetujuan dan izin usaha dibidang Penanaman Modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa daftar ulang atau masa berlakunya izin. 2. Terhadap permohonan persetujuan dan izin usaha dibidang Penanaman Modal yang telah diterima namun izin belum diterbitkan, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 33 dikenakan sanksi berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; 3. pembekuan kegiatan usaha; 4. pencabutan pemberian insentif dan/atau kemudahan; atau 5. pencabutan izin usaha.