Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1960

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Juga dikenal sebagai: UU 1/1960 · UU No. 1 Tahun 1960 · UU Nomor 1 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 1960Tanggal Penetapan:5 Januari 1960
Hukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 1960
Tanggal Penetapan05 Januari 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang disebabkan oleh kelalaian, terutama dalam konteks lalu lintas dan kebakaran. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya insiden kecelakaan lalu lintas dan kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian, yang dianggap tidak cukup diatasi dengan ancaman hukuman yang ada. Oleh karena itu, ancaman hukuman dalam Pasal 359, 360, dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinaikkan. Pasal 359 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan kematian karena kesalahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pasal 360 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan luka berat atau sakit sementara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal tiga ratus rupiah. Pasal 188 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir karena kesalahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal tiga ratus rupiah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 359, 360, dan 188 dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 360 ayat (2) dan Pasal 188 juga dapat dikenai denda maksimal tiga ratus rupiah.