Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sibolga Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 1/2018 · Perda Kota Sibolga No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2018Tanggal Penetapan:3 April 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sibolga Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku20 April 2018
Tanggal Penetapan03 April 2018
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sibolga Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sibolga Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota, serta menjadi acuan dalam penyusunan Renstra OPD, Renja OPD, dan RKPD Kota Sibolga. Tujuan dari RPJMD adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, waktu, fungsi pemerintah daerah dan pusat, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Visi pembangunan Kota Sibolga yang ingin dicapai selama 5 tahun mendatang (2016-2021) adalah "Mewujudkan Sibolga yang Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing". Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 5 misi, yaitu: (1) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), (2) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan secara merata dan terjangkau bagi masyarakat, (3) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, (4) Mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki integritas, handal dan berdaya saing, dan (5) Pengembangan infrastruktur perkotaan dan fasilitas publik serta penataan kawasan perkotaan.

Peraturan ini mengatur sistematika rencana pembangunan jangka menengah daerah, yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD dan Renja OPD. Walikota wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas RPJMD yang secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Bappeda dan Kepala OPD.

(-)

(-)