Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan bertujuan untuk menata dan mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar bersaing secara sehat dan saling menguntungkan. Peraturan ini memberikan perlindungan dan memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan mandiri, serta menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Ketentuan substansial mencakup penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional). Pasar rakyat diklasifikasikan menjadi empat tipe (A, B, C, D) berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, dan fasilitas. Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan meliputi persyaratan lokasi, batasan luas lantai penjualan, dan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemberdayaan pasar rakyat dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik. Pembinaan dilakukan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pengawasan dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Bupati. Kemitraan usaha diatur dengan prinsip saling menguntungkan dan transparan, termasuk syarat perdagangan yang jelas dan berkeadilan. Perizinan usaha (IUP2R, IUPP, IUTS) diwajibkan bagi pelaku usaha, dengan persyaratan yang meliputi dokumen perizinan dan rencana kemitraan. Penggunaan tenaga kerja lokal juga diatur. Pelaporan wajib dilakukan oleh pejabat penerbit izin usaha dan pelaku usaha.