Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 3/2015 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/ M/ DAG/PER/12 /2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor / M/ DAG/PER/12 /2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan bertujuan untuk menata dan mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar bersaing secara sehat dan saling menguntungkan. Peraturan ini memberikan perlindungan dan memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan mandiri, serta menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Ketentuan substansial mencakup penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional). Pasar rakyat diklasifikasikan menjadi empat tipe (A, B, C, D) berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, dan fasilitas. Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan meliputi persyaratan lokasi, batasan luas lantai penjualan, dan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemberdayaan pasar rakyat dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik. Pembinaan dilakukan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pengawasan dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Bupati. Kemitraan usaha diatur dengan prinsip saling menguntungkan dan transparan, termasuk syarat perdagangan yang jelas dan berkeadilan. Perizinan usaha (IUP2R, IUPP, IUTS) diwajibkan bagi pelaku usaha, dengan persyaratan yang meliputi dokumen perizinan dan rencana kemitraan. Penggunaan tenaga kerja lokal juga diatur. Pelaporan wajib dilakukan oleh pejabat penerbit izin usaha dan pelaku usaha.

1. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan ini wajib mengajukan IUPP atau IUTS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Moderen (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Rakyat sebelum berlakunya Peraturan ini dipersamakan dengan IUP2R sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2R atau IUPP atau IUTS sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan. 6. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 8. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun. 9. IUPP dan IUTS wajib daftar ulang. 10. Daftar ulang IUPP dan IUTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan apabila izin yang diperoleh telah melampaui 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.

1. Setiap Pelaku Usaha dan/atau Pengelola bangunan gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23, pasal 24, pasal 25 pasal 39 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 50 dan pasal 54 huruf edapat dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : pembekuan izin usaha atau pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Usaha perdagangan paling lama 2 (dua) bulan; dan pencabutan izin usaha atau pencabutan Surat Tanda Pendaftaran usaha Perdagangan. 3. Setiap Pelaku Usaha dan/atau Pengelola bangunan gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 huruf a, b, c, d, f dapat dikenakan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.