Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi Di Provnsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi Di Provnsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Irigasi Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 2B).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam usaha tani dan kegiatan lainnya. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.

Penyediaan air irigasi diprioritaskan untuk mengairi areal persawahan dan keperluan air minum rumah tangga. Pemerintah Daerah dan pemerintah kabupaten/kota melakukan optimalisasi pemanfaatan air irigasi, keandalan ketersediaan air, serta pengendalian dan perbaikan mutu air. Rencana tata tanam disusun berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air dan disepakati oleh komisi irigasi.

Hak guna air irigasi terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha. Hak guna pakai diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air, sedangkan hak guna usaha diberikan untuk pengusahaan di bidang pertanian dan usaha lainnya di luar pertanian berdasarkan izin. Pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan berdasarkan rencana tahunan yang disusun oleh dinas terkait dan disepakati oleh komisi irigasi.

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas kabupaten/kota, serta pemberian bantuan teknis. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder dalam satu kabupaten/kota, serta memberikan bantuan kepada masyarakat petani. Masyarakat petani membentuk perkumpulan petani pemakai air dan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan air irigasi tidak memegang hak guna air irigasi atau menggunakan air irigasi melebihi jumlah yang ditentukan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan air irigasi bukan pada tempat yang telah ditentukan atau merusak bangunan atau saluran irigasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap prasarana irigasi, melakukan tindakan yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya fasilitas bangunan maupun saluran irigasi, atau melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada jaringan irigasi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).